Trading halal atau haram dan bagaimana Islam melihat aktivitas trading? Trading sudah menjadi jalan pintas untuk seorang trader untuk memperoleh keuntungan maksimal dalam waktu yang relatif singkat.
Namun kemudian, berkembang kekhawatiran khususnya dari trader muslim tentang hukum dari hasil transaksi trading apakah masuk dalam kategori halal atau bahkan sebaliknya. Hal ini yang kemudian membuat kebanyakan muslim mengalami sedikit keraguan ketika memutuskan menjadi seorang trader.
Pada dasarnya, trading adalah aktivitas perdagangan biasa melalui berbagai jenis komoditas termasuk mata uang suatu negara dengan konsep transaksi membeli ketika nilainya rendah dan menjual ketika nilainya menguat atau tinggi.
Trading Halal atau Haram Menurut Perspektif Agama Islam
Kebanyakan orang awam memang langsung menuding jika bermain trading lebih menjurus ke perbuatan yang haram untuk dilakukan, bahkan beberapa dari mereka menyebut trading sebagai bagian dari judi.
Tudingan ini mengacu pada aktivitas trader yang menempatkan modal untuk mata uang tertentu untuk kemudian melihat pergerakan nilainnya atau turun naiknya aset.
Aktivitas trading bahkan tak menuntut seorang trader harus bekerja keras dari pagi hingga sore untuk mendapat penghasilan yang tinggi dari hasil trading.
Tapi, anggapan itu sebenarnya cenderung salah, karena prinsip trading sama halnya dengan aktivitas perdagangan biasa yang dimodifikasi secara lebih modern termasuk dilakukan secara online.
Perihal ketiadaan aktivitas fisik saat melakukan trading pun sebenarnya terbantahkan, karena seorang trader memang tak menggunakan fisiknya secara langsung tapi mencurahkan kemampuan menganalisa serta melakukan strategi dalam melakukan trading.
Hukum Trading dalam Islam
Islam adalah agama rahmatan lil alamin, dalam artian Islam adalah agama yang penuh rahmat. Demikian halnya dalam trading, sepanjang jenis komoditas yang diperdagangkan bukanlah barang yang masuk dalam kategori haram maka aktivitas trading tetap dianggap sebagai sesuatu yang halal.
Tak hanya itu saja, dalam trading sama sekali tidak ada unsur tipu menipu, mengandung aktivitas judi hingga terkesan spekulatif yang memang dilarang dalam agama Islam.
Sehingga jika muncul pertanyaan trading halal atau haram, maka jawabannya pun sudah amat jelas, trading adalah sebuah aktivitas yang halal dan boleh dilakukan oleh setiap muslim.
Bahkan, polemik seputar trading halal atau haram itu sebenarnya sudah selesai setelah Islam mengakui jika aktivitas investasi tersebut seratus persen halal.
Fatwa MUI terhadap Trading Halal atau Haram
Tak hanya itu saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan secara khusus menguatkan status trading sebagai tindakan yang halal melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang aktivitas jual beli mata uang dengan istilah Al-Sharf.
Pengakuan MUI ini berdasarkan penilaian bahwa asal usul aktivitas ini terinci dengan amat jelas. Demikian halnya tentang keuntungan yang diperoleh trader tidak masuk dalam kategori judi atau taruhan.
Selain itu, aktivitas trading yang dilakukan oleh trader dilakukan secara terbuka dan transfaran. Hal ini jelas berbeda jika dikaitkan dengan aktivitas perjudian yang umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat kepolisian.
Hal ini menjadi berbeda mana kala uang yang digunakan untuk melakukan trading berasal atau diperoleh dari jalan yang haram, namun itu kembali menjadi bentuk tanggung jawab trader antara Sang Pencipta secara khusus.
Dengan keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu pula, maka anggapan dan kebingungan tentang trading halal atau haram seharusnya sudah tak perlu diributkan lagi. Sehingga bagi para muslim yang hendak berkecimpung dalam dunia trading tak perlu lagi merasa ragu atau khawatir jika tindakan trading yang ia lakukan mengarah ke tindakan yang dilarang oleh agama Islam.