Bagaimana Islam melihat forex dan keuntungan yang diperoleh dalam trading? Sejauh ini memang masih muncul keraguan di benak masyarakat khususnya umat muslim yang tertarik untuk menjadi trader seputar status forex halal atau haram.
Diakui atau tidak, kebanyakan investor maupun trader forex maupun pemula yang tertarik berkecimpung di dunia trading masih kerap muncul keraguan tentang forex dalam hukum Islam.
Disisi lain, informasi tentang pengesahan trading forex halal atau haram masih amat terbatas karena masih banyak calon trader maupun investor yang terbatas pengetahuannya tentang dalil agama terhadap keberadaan trading forex ini.
Konsep Trading Forex
Trading forex secara harfiah diartikan sebagai proses transaksi pertukaran antar mata uang suatu negara di pasar uang yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah perdagangan valuta asing (valas).
Pada prinsipnya, perdebatan tentang status forex halal atau haram sebenarnya sudah selesai menyusul diterbitkannya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai jika trading forex dan aktivitas yang terkait didalamnya adalah halal.
Karena MUI menilai transaksi dalam trading forex bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik perdagangan mata uang yang telah ditentukan sebelumnya oleh trader melalui broker.
Bias Forex Halal atau Haram karena Dianggap Judi
Sebelum fatwa MUI tentang status halal dalam bertransaksi forex terbit, banyak yang menganggap trading forex mengarah ke aktivitas yang berbau dengan judi yang sangat diharamkan dalam agama Islam.
Anggapan ini keluar dari pernyataan sebagian orang awam, karena dalam transaksi forex mengandung unsur spekulatif yang identik dengan permainan judi, sehingga kebanyakan mereka yang awam dengan dunia trading forex langsung memvonis permainan forex sebagai judi.
Padahal jika dicermati lebih dalam, trading forex sama sekali tidak terkait dengan unsur judi. Karena semua dilakukan secara rasional, dan berdasarkan analisa yang matang yang dilakukan oleh seorang trader untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum negara maupun hukum Islam.
Hukum Forex Halal atau Haram Menurut Ahli Fiqih
Dalam perspektif agama Islam terhadap trading forex adalah murni muncul karena adanya kebutuhan dari pasar secara global dalam hal pemenuhan kebutuhan negara yang beragam sehingga dibangunlah sistem perdagangan mata uang yang kemudian dikenal dengan trading forex.
Dalam buku Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh seorang ahli fiqih kenamaan yakni; Prof. Drs Masjfuk Zuhdi secara tegas menulis bahwa perdagangan forex atau mata uang tertentu diperbolehkan jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam.
Hal ini didasari oleh aktivitas trading valas tersebut dilakukan karena memiliki nilai dan bentuk yang jelas dalam hal ini mata uang yang diperdagangkan dalam pasar uang.
Terlepas dari trading forex halal atau haram, trading valas ini juga memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan kategori riba dalam hukum Islam, karena sama sekali tidak ada bentuk maupun aktivitas peminjaman modal atau uang untuk mengharapkan kembalian dalam bentuk yang lebih atau bunga.
Hukum Forex Halal atau Haram dalam Perspektif MUI
Fatwa MUI terkait trading forex yang diterbitkan pada tahun 2002 tentang jual beli mata uang secara jelas menyebutkan jika transaksi berbentuk jual beli mata uang ini sangat diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur judi maupun uang yang digunakan untuk melakukan transaksi forex diperoleh dari jalan yang halal atau di ridhai Allah SWT.
Setelah mengetahui dan memahami tentang status trading forex berdasarkan buku dari ahli fiqih dan berdasarkan fatwa MUI diatas sebenarnya tak perlu lagi ada perdebatan tentang forex halal atau haram dibenak masyarakat maupun para pemain trading.